Senin, 04 Mei 2015

Apa Perbedaan Putusan dan Penetapan?

Sejauh ini banyak yang belum memahami apa perbedaan putusan dan penetapan. Bahkan dikalangan mahasiswa hukum sekalipun, mereka beranggapan putusan dan penetapan dalam dunia peradilan pada dasarnya sama. Untuk mengetahuinya, sedikit dijelaskaan apa perbedaan putusan dan penetapan yang sering kita dengar dalam kehidupan kita sehari-hari.

A. Pengertian
I. Putusan atau Putusan Hakim
Putusan atau putusan hakim adalah suatu pernyataan oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan perkara atau sengketa antara para pihak.

Umumnya proses di pengadilan adalah bertujuan untuk memperoleh suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan putusan yang baik dimana putusan hakim sesuai dengan nilai-nilai keadilan serta tidak dapat diubah lagi. Adanya putusan ini membuat kedua belah pihak yang berperkara memaksa kedua belah untuk mematuhi putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Apabila mereka tidak mematuhinya maka berlakunya dapat dipaksakan oleh bantuan alat-alat negara.


Jenis-jenis putusan hakim:
a. Dilihat dari segi putusannya
Putusan akhir dan putusan bukan akhir. Putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri sengketa atau perkara dalam suatu tingkatan peradilan tertentu  seperti contohnya putusan contradictoir, putusan verstek, putusan perlawanan (verzet), putusan serta merta, putusan diterimanya tangkisan principaal (verweerten principale) dan tangkisan (exeptief verweer), putusan banding, putusan kasasi. Putusan akhir dibagi menjadi 3 macam yaitu yang bersifat condemnatoir, bersifat declaratoir, bersifat constitutief. Putusan yang bersifat condemnatoir dibebankan kepada pihak yang tergugat dimana pihak tergugatlah yang wajib memenuhi prestasinya.

Putusan bukan akhir disebut juga dengan putusan sela atau putusan antara. Putusan bukan akhir adalah putusan yang fungsinya untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara.

b. Dilihat dari segi isinya, putusan dibedakan menjadi putusan yang mengabulkan gugatan, gugatan tidak diterima dan gugatan ditolak. Suatu gugatan dikabulkan jika gugatan beralasan atau tidak melawan hak. Suatu gugatan ditolak jika gugatan tidak beralasan. Suatu gugatan dinyatakan tidak diterima, jika gugatan melawan hak atau melawan hukum.

c. Dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, putusan dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
  1. Putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan karena tergugat/ termohon tidak hadir dalam persidangan padahal sudah dipanggil secara resmi, sedangkan penggugat/ pemohon hadir.
  2. Putusan gugur, yaitu putusan yang menyatakan bahwa gugatan/ permohonan gugur karena penggugat/ pemohon tidak pernah hadir meskipun sudah dipanggil secara resmi dan tergugat/ termohon hadir dalam sidang dan mohon putusan.
  3. Putusan kontradiktoir, yaitu putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu pihak atau para pihak.
d. Dilihat dari segi isinya terhadap gugatan/ perkara, putusan dibagi menjadi 4 macam yaitu:
  1. Putusan tidak menerima penggugat, yaitu gugatan penggugat/ permohonan pemohon tidak diterima karena tidak terpenuhinya syarat hukum baik formil maupun materil (putusan negatif).
  2. Putusan menolak gugatan penggugat, yaitu putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan, tetapi ternyata dalil- dalil penggugat tidak terbukti (putusan negatif).
  3. putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak tidak menerima selebihnya, yaitu putusan akhir yang dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula yang tidak terbukti atau tidak memulai syarat (putusan campuran positif dan negatif).
  4. Putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, yaitu putusan yang terpenuhinya syarat gugat dan terbuktinya dalil- dali gugat (putusan positif).
e. Dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan putusan terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1. Diklatoir, yaitu putusan yang menyatakan suatu keadaan yang sah menurut hukum, karena itu amar putusan diklatoir berbunyi “menetapkan”
Putusan diklatoir terjadi dalam putusan sebagai berikut:
  • Permohonan talak.
  • Gugat cerai karena perjanjian ta’lik talak.
  • Penetapan hak perawatan anak oleh ibunya.
  • Penetapan ahli waris yang sah.
  • Penetapan adanya harta bersama.
  • Perkara- perkara volunter dan seterusnya.
  • putusan gugur, ditolak dan tidak diterima.
  • gugatan cerai bukan karena ta’lik talak.
  • putusan verstek.
  • putusan pembatalan perkawinan dan seterusnya.
Putusan konstitutif, yaitu putusan yang menciptakan keadaan hokum baru yang sah menurut hukum sebelumnya memang belum terjadi keadaan hukum tersebut. Amar putusan konstitutif berbunyi “menyatakan…….” Dan putusan konstitutif terdapat pada putusan- putusan sebagai berikut :

Putusan kondenatoir, yaitu putusan yang bersifat menghukum pada salah satu pihak untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan untuk memenuhi prestasi.

II. Penetapan
Penetapan adalah keputusan pengadilan atas perkara permohonan (volunter), misalnya penetapan dalam perkara dispensasi nikah, izin nikah, wali adhal, poligami, perwalian, itsbat nikah, dan sebagainya. Penetapan merupakan jurisdiction valuntaria yang berarti bukan peradilan yang sesungguhnya karena pada penetapan hanya ada permohon tidak ada lawan hukum. Didalam penetapan, Hakim tidak menggunakan kata “mengadili”, namun cukup dengan menggunakan kata ”menetapkan”.

B. Perbedaan antara Putusan dengan Penetapan
1. Dilihat dari ada tidaknya gugatan
Sebelum dikeluarkan suatu putusan oleh hakim pada pengadilan, penggugat mengajukan gugatan atas perkara yang merugikan dirinya yang ditujukan untuk tergugat kepada pengadilan yang berwenang. Pada penetapan, sebelum dikeluarkannya penetapan oleh Hakim, pemohon mengajukan permohonan atas perkara yang akan ia ajukan ke pengadilan.

2. Para pihak yang berperkara
Di dalam putusan, pihak yang berperkara ada dua yaitu penggugat dan tergugat. Penggugat adalah seseorang yang merasa atau memang haknya dilanggar oleh seseorang sedangkan tergugat adalah seseorang yang dilaporkan oleh penggugat karena penggugat merasa dilanggar haknya oleh tergugat. Di dalam penetapan, pihak yang berperkara hanya ada 1, yaitu pemohon dimana pemohon itu sendiri adalah pihak yang menganggap hak dan/ kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:

Perorangan warga negara Indonesia, Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakatnya dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang, Badan hukum Publik atau privat, dan/ atau Lembaga negara.

3. Kata-kata penegasan yang dipakai
Di dalam putusan, hakim menggunakan kata mengadili dimana kata itu digunakan untuk mempertegas bahwa tergugat bersalah dan harus membayar ganti rugi materiil atau immateriil kepada penggugat sebagai pihak yang dirugikan haknya. Sedangkan di dalam penetapan, hakim hanya menggunakan kata menetapkan untuk memutuskan perkara yang diajukan oleh para pemohon.

4. Berdasarkan artinya
Putusan disebut dengan jurisdiction contentiosa karena adanya pihak tergugat dan penggugat sebagaimana ada dalam pengadilan yang sesungguhnya. Penetapan disebut dengan jurisdiction valuntaria karena yang ada di dalam penetapan hanyalah pemohon dan untuk selanjutnya disebut dengan pemohon I dan pemohon II.

5. Ada tidaknya konflik atau sengketa
Jauh sebelum adanya gugatan dan putusan, ada sengketa atau konflik yang menimbulkan gugatan dan putusan tersebut sedangkan sebelum ada penetapan tidak ada konflik atau sengketa yang melatarbelakangi munculnya penetapan itu.


Analisis Perbedaan Putusan dan Penetapan

1. Dilihat dari ada tidaknya gugatan
Dalam putusan pengadilan yang saya peroleh, ditemukan adanya gugatan yang diajukan oleh penggugat yang bernama Sulistiana kepada tergugat yang bernama Agus Purwanto mengenai perceraian yang diajukan oleh penggugat sedangkan dalam penetapan pengadilan yang saya peroleh tidak ditemukan gugatan, hanya berupa permohonan yang diajukan oleh Ali Irfan Isnaeni bin Sobirin sebagai pemohon I dan Yusiatik binti Hasan Hasbullah sebagai pemohon II.

2. Para pihak yang berperkara
Di dalam putusan yang saya peroleh ada 2 yaitu penggugat yang bernama Sulistiana dan tergugat yang bernama Agus Purwanto sedangkan di dalam penetapan hanya ada 1 pihak yang kemudian disebut sebagai pemohon I yaitu Ali Irfan Isnaeni bin Sobirin dan pemohon II yaitu Yusiatik binti Hasan Hasbullah.

3. Kata-kata penegasan yang dipakai
Sebagai contoh di dalam putusan, hakim menggunakan kata mengadili untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat yang bernama Sulistiana sedangkan di dalam penetapan, hakim menggunakan kata menetapkan untuk mengabulkan permohonan dari para pemohon yaitu Ali Irfan Isnaeni bin Sobirin dan Yusiatik binti Hasan Hasbullah .

4. Ada tidaknya konflik atau sengketa
Di dalam putusan yang saya peroleh, sebelum penggugat melakukan gugatan terhadap tergugat, sudah ada konflik yang timbul yaitu adanya pertengkaran yang terjadi antara tergugat dan penggugat yang disebabkan karena tergugat sebagai kepala rumah tangga tidak mempunyai pekerjaan tetap dan tidak mau mencari kerja lalu penggugat memberikan pengertian dengan sabar namun ditanggapi berbeda oleh tergugat. Tergugat meninggalkan penggugat dan 2 anak mereka tanpa diketahui keberadaannya sampai penggugat mengajukan gugatan perceraian serta tidak memberikan nafkah lahir batin kepada penggugat dan 2 anak mereka selama 2 tahun 6 bulan. Hal itulah yang melatarbelakangi penggugat mengajukan gugatan perceraian.

Sedangkan di dalam penetapan, saya tidak menemukan adanya konflik yang terjadi. Hanya ada suatu hal dimana para pemohon mengajukan permohonan pengangkatan anak karena para pemohon belum dikaruniai anak selama mereka menikah. Mereka mengangkat anak demi kepentingan masa depan sang anak di kemudian hari.

Kesimpulan
Dari beberapa hal diatas, saya menyimpulkan bahwa penetapan dan putusan tidak sama. Banyak perbedaan diantara keduanya sebagaimana yang sudah saya sebutkan diatas meskipun sekilas hampir sama yaitu sama-sama dikeluarkan oleh pengadilan.


Daftar Pustaka
http://smjsyariah89.wordpress.com/2011/06/20/penetapan-dan-putusan/
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id
Sudikno Mertokusumo. 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
http://wulansetyoningrum93.blogspot.com
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993, Ed. V. hal. 175.
http://smjsyariah89.wordpress.com/2011/06/20/penetapan-dan-putusan/ diakses pada tanggal 26 April 2013 pukul 19.25
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK) ayat (1) diakses pada tanggal 26 April 2013 pukul 20.16
http://smjsyariah89.wordpress.com/2011/06/20/penetapan-dan-putusan/ diakses pada tanggal 27 April 2013 pukul 18.23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar