- Pasal 53 ayat 2 UU PTUN menyebutkan ada tiga alasan menggugat suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara KTUN yang diajukan gugatan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat formil/ procedural. KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuaan dalan perundangan yang bersifat Materiil / Subtansial KTUN tersebut dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan Usaha Negra yang tidak berwenang
- Badan atau pejabat tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang tersebut (KTUN yang dikeluarkan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dalam keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut.
Dan yang tidak termasuk sebagai suatu KTUN yang dapat digugat menurut Pasal 2 menurut Undang-Undang No 9 tahun 2004 adalah:
- Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum
- Syarat Formal
- Identitas Penggugat
- Nama lengkap Penggugat
- Kewarganegaraan Penggugat
- Tempat Tinggal penggugat
- Pekerjaaan penggugat
- Identitas Tergugat
- Nama., Jabatan, Misalnya: Kepal Dinas…, Bupati…., Gubenur…., Menteri…, Camat…, Lurah…. dan sebgainya
- Tempat kedudukan tergugat
- Tenggang waktu mengajukan gugatan
- Setelah diterima atau dikeluarkan SK.
- Setelah 4 bulan dilakukan permintaan dikeluarkan SK.
- Setelah banding administratif.
- Diberi Tanggal
- Ditandatangani
- Syarat Material/Substansial:
1. Obyek Gugàtan
Dasar gugatannya: Keputusan TUN berupa
- Penetapan tertulis Pejabat TUN (menyangkut formalnya dalam pembuktian sèhingga memo/nota dapat memenuhi syarat tertulis, asalkan jelas Pejabat yang mengeluarkan, isinya kepada siapa ditujukan.
- Berisikan tindakan hukum TUN (Mengeluarkan keputusan/ Beschikking yang bersifat Konkret (nyata tidak abstrak, misalnya keputusan pengosongan rumah, ijin usaha atau pemecatan pegawai). Individual (yang dituju perorangan. kalaupun umum maka nama-nama disebutkan). Final (sudah definitive sehingga menimbulkan akibat hukum, kalau masih memerlukan persetujuan atasan atau instansi lain belum menunjukkan hak dan kuwajiban).
- Objek gugatan harus disebutkan secara jelas di dalam surat gugatan. Misalnya dalam Perkara Tata Usaha Negara No. 01/G/l 994/PTUN-MDN, tanggal 14 November 1994, objek gugatanya adalah Sertifikat Tanali Hak Guna Bangunan (HGB) No. 22 tertanggal 7 Januari 1982 atas nama M.KADIRAN.
Posita atau dasar-dasar gugatan, benisikan dalil Penggugat untuk mengajukan gugatan. yang diuraikan secara ringkas dan sederhana. Posita ini, meliputi:
Ø Fakta Hukum Fakta Hukum berisi fakta-fakta secara kronologis tentang adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat maupun dengan objek.gugatan. Dalam fakta hukum ini juga harus diuraikan kapan keputusan yang menjadi obyek gugatan dikeluarkan, atau diberitahukan kepada penggugat atau kapan mulai merasa kepentingan terganggu karena adanya keputusan tersebut
Ø Kualifikasi Perbuatan Tergugat, Dalam gugatan harus diuraikan secara ringkas dan tegas serta jelas tentang kualifikasi kesalahan dari tergugat. Sebagaiman dimaksud dalam pasal 53 (2) UU no 5 tahun 1986 Jo II No 9 tahun 2004 misalkan dalam perkara tata usaha Negara no 01/G/1994/ PTUN –MDN merumuskan kualifikasi perbuatan / kesalahan tergugat, sebagai berikut: Bahwa Perbuatan tergugatr menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 22 tahun 1982 atas nama rektor universitas Grahandika sedangkan tanah tersebut selama ini dikuassi oleh penggugat.tanpa adanya ganguan dari pihak manapun adalah jelas sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang sewenag-wenang yang sangat merugikan penggugat
Ø Uraikan Kerugian Penggugat
Seandainya akibat perbuatan tergugat menerbitkan keputusan yang disengketakan itu telah menimbulkan kerugian bagi penggugat, maka hal itu dapat digugat dalam Gugatan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1991 ganti rugi itu maksimum sebesar Rp. 15.000.000,-. (Lima Belas Juta Rupiah), oleh karenanya diuraikan secara rinci tentang kerugian yang timbul tersebut.
Ø Petitum
Adalah kesimpulan gugatan yang berisikan hal-hal yang dituntut oleh penggugat untuk diputuskan oleh hakim. Petitum itu umumnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Mengabulkan/ menerima gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang sewenwg-wenang atau pernbutan yang bertentangan dengan Undang- Undang
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No…. Tanggal …… yang dikeluarkan oleh tergugat:
- Menghukun tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp……………. Kepada Penggugat (Jika ada)
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini untuk semua tingkatan
Ada 3 (tiga) alternatif:
- Pembatalan atau menyatakan tidak sah SK yang dikeluarkan Tergugat.
- Ganti rugi
- Rehabilitasi
- Bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan SK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar