Rabu, 20 Mei 2015

Sumpah Di Muka Hakim Sebagai Sarana Pembuktian

Sudahkah anda tahu tentang sumpah yang yang memiliki kekuatan pembuktian dan pengaturannya dalam hukum di Indonesia?

Sempat ramai dibicarakan tentang sumpah pocong yang didengungkan berkali-kali oleh seorang pengacara yang “ngartis”. Di sisi lain, banyak orang yang berani bersumpah mengenai penyangkalan atas suatu perbuatan yang dituduhkan.

Sebelum anda bersumpah serapah, simak beberapa ketentuan di bawah ini tentang sunpah.
Pengaturan tentang sumpah

(1).    HIR,  membagi pembahasan sumpah menjadi 2 Bagian:
  • Pasal 155, 156, 157 dan 158 (BAB IX), pada Bagian Pertama, Tentang Pemeriksaan Pekera dalam Persidangan
  • Pasal 177 (BAB IX), pada Bagian Kedua, Tentang Pembuktian.
Menurut Pasal 177 HIR, Sumpah itu ada 2 (dua) macam, yaitu:
  1. Sumpah pihak, atau sumpah “decisoir“, yaitu sumpah yang dibebankan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak yang lain;
  2. Sumpah jabatan, atau sumpah suppletoir, yaitu sumpah yang menurut jabatan diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara.
Menurut pasal 177 HIR ini ternyata dengan jelas, bahwa sumpah itu baik decisoir maupun suppletoir merupakan bukti yang mutlak, artinya setelah pihak yang bersangkutan mengangkat sumpah, maka hakim harus menetapkan keterangan untuk apa pihak itu telah bersumpah sebagai telah cukup terbukti, meskipun barangkali ia sendiri tidak yakin tentang kebenaran keterangan itu.



Lagi pula pihak lawan tidak diperkenankan untuk melawan pada kebenaran sumpah yang telah diucapkan itu; walaupun hal ini tidak mengurangkan, bahwa ia senantiasa berhak untuk mengadukan pihak lawannya supaya dituntut kriminal tentang sumpah palsu yang tersebut dalam pasal 242 KUHP.

(2).    RBG, membagi pembahasan sumpah juga menjadi 2 Bagian:
  • Pasal 182, 183, 184 dan Pasal 185, dalam Titel IV, Bagian I, Pemeriksaan Sidang Pengadildan;
  • Pasal 134, dalam Titel V, Bukti dalam Perkara Perdata.
(3).    KUHPer, diatur dalam BUKU KEEMPAT, Bab Enam, yang berjudul Tentang Sumpah Dimuka Hakim, dalam Pasal 1929 – 1945
Berdasarkan ketentuan Pasal 1929 ada dua macam sumpah di hadapan Hakim, yaitu:
  1. sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk  pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut Sumpah Pemutus;
  2. sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.
Sumpah Pemutus (Decisoir eed), merupakan sumpah yang diucapkan oleh salah satu pihak atas permintaan atau perintah pihak lawan. Dan daya kekuatan akan sumpah ini dapat memutuskan perkara atau mengakhiri perselisihan.

Syarat Formil atas Sumpah Pemutus ini, adalah: Tidak ada bukti apa pun, inisiatif berada pada pihak yang memerintahkan, suatu perbuatan yang dilakukan sendiri (perbuatan yang dilakukan sendiri oleh yang bersumpah).

Sumpah Tambahan (Aanbullende eed atau suppletoire eed) yang diatur dalam Pasal 1940 KUHPer. Secara garis besar sumpah ini diucapkan oleh salah satu pihak atas perintah Hakim, karena jabatannya. Tujuannya, dengan sumpah tersebut dapat diputuskan mengenai perkara atau jumlah uang yang dikabulkan.

Syarat Formil atas Sumpah Tambahan ini, adalah: Alat Bukti tidak mencukupi dan atas perintah hakim.

M. Yahya Harahap,  dalam   bukunya   yang    berjudul   HUKUM ACARA PERDATA (Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan), Cetakan Pertama, terbitan Sinar Grafika, April 2005,  pada halaman 746,  menjelaskan bahwa Syarat Formil Sumpah agar dapat dijadikan sebagai suatu Alat Bukti yang Sah dengan memenuhi kriteria, berikut ini:
  1. Ikrar diucapkan secara lisan;
  2. Di ucapkan di Muka Hakim dalam Persidangan (vide Pasal  1929 KUHPer jo. 158 ayat (1) HIR).;
  3. Dilaksanakan di hadapan pihak lawan (vide Pasal 1945 ayat (4) KUHPer);
  4. Tidak ada Alat Bukti Lain (vide Pasal 1930 ayat (2) dan Pasal 1941 KHUPer, 156 ayat (1) HIR).
Sumpah pada bagian ini merupakan sumpah tambahan (suppletoir eed), dimana tiada dalil dalam gugatan maupun bantahan tidak terbukti dengan sempurna, dan para pihak tidak dapat mengajukan alat bukti lain maka baru boleh diterapkan sumpah ini (yurisprudensi Putusan MA, tanggal 28 April 2976, tanpa Nomor Perkara).

Yang perlu dipahami adalah, ketika para pihak memiliki alat bukti lain yang diajukan di persidangan, dilarang menerapkan alat bukti sumpah. Karena ketika sumpah dilakukan maka alat bukti yang sudah ada akan dikesampingkan. (Asharyanto/ Bimo Prasetio/ strategihukum.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar