Senin, 06 Februari 2017

TINJAUAN HUKUM DUGAAN PENODAAN AGAMA OLEH BASUKI TJAHAJA PURNAMA ALIAS AHOK




Ada 3 (tiga) jenis sanksi yang berlaku dalam delik penodaan agama, yakni: 1). Sanksi Administratif, 2). Sanksi Administratif berujung Pidana, dan 3). Sanksi Pidana. Ketiga jenis sanksi tersebut dapat ditemukan dalam Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada umumnya analisis atau kajian Delik penodaan agama ini sering kali didekati dari berbagai aspek, terutama yg paling umum atau sering dibicarakan adalah aspek hukum, Hak Asasi Manusia dan Konstitusi. Demi kemudahan dalam pembacaan tulisan ini, maka penulis mencoba menguraikan terlebih dahulu aspek sejarah keberlakuan Delik tersebut sejak diberlakukan hingga kini, kemudian berlanjut dengan konstruksi dan analisis hukumnya.

Tinjauan Sejarah
KUHP Indonesia yang diadopsi Wetboek van Strafrecht (WvS) dari Belanda tidak mengenal Tindak Pidana Penodaan Agama. Oleh sebab itu, dilatarbelakangi desakan Golongan Umat Islam yang pada saat itu kuatir dengan maraknya kelompok-kelompok keyakinan yang sembarangan menafsirkan ajaran agama, terutama agama Islam dengan Al-Quran sebagai rujukan utama pedoman hukum dan kehidupan lainnya, selanjutnya Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang ditandatangani 27 Januari 1965, akan tetapi baru tanggal 5 Juli 1969 dinyatakan sebagai Undang-Undang melalui Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang- Undang oleh Presiden Soeharto.
 
Tujuan diterbitkannya Penpres a quo adalah agar segenap rakyat diseluruh wilayah Indonesia ini dapat menikmati ketentraman beragama dan jaminan untuk menunaikan ibadah menurut Agamanya masing-masing. Penetapan Presiden ini pertama-tama mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan-penyelewengan dari ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para tokoh agama dari agama yang bersangkutan. Jadi, dari awal UU ini memang sengaja dibuat untuk melindungi “kemurnian” ajaran agama yang diakui di Indonesia dan BerKetuhanan Yang Maha Esa”.

Masalahnya justu pada permasalahan: menjaga kemurnian. Pertanyaannya adalah tokoh agama yang memiliki kriteria seperti apa yang kemudian berhak atau otoritatif dapat mengatakan sebuah ajaran agama itu murni atau tidak? Padahal di Indonesia ini hampir semua agama sekarang banyak ragam penafsiran tentang bagaimana menjalankan agama yg murni atau yang tidak menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Dalam rentang waktu 2005-2014, menurut catatan Amnesty International ada 39 kasus penodaan agama yg melibatkan invidu sebagai terpidana. Lima diantaranya adalah 1). Kasus Tajul Muluk di Sampang, Madura (penodaan ajaran agama Islam), 2). Andreas Guntur di Klaten Jawa Tengah (Penodaan ajaran agama Islam), 3). Herison Riwu di Nusa Tenggara Timur (penodaan ajaran agama Katolik), 4). Sebastian Joe di Ciamis Jawa Barat (penodaan ajaran agama Islam), dan 5). Alexander An di Sumatera Barat (Atheist).

Oleh sebab itulah, dari aspek HAM, banyak kelompok-kelompok dan aktivitis HAM yg kemudian menentang pemberlakuan Delik Penodaan agama ini karena dianggap bertentangan dengan Konstitusi atau Konsep dan Pasal yang ada di UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan setiap orang berhak meyakini agama dan kepercayaan yang diyakininya. Sehingga tidak boleh orang dipidana karena keyakinannya tersebut.

Permasalahan ini kemudian diuji di Mahkamah Konsitusi, yg kemudian melahirkan Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 jo. Nomor 84/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013  yang intinya Delik Penodaan Agama yang diatur Penpres a quo tetap berlaku dengan pertimbangan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan perlindungan ajaran agama.

Konstruksi Hukum Delik Penodaan Agama
Pasal 1 Penpres a quo menyebutkan bahwa: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.” Jika delik tersebut diuraikan, maka ada 2 jenis tindak pidana yang terdiri beberapa unsur yang menyusun konstruksi Pasal tersebut, yakni:

Unsur Delik  Pertama
  1. Setiap orang;
  2. Dilarang;
  3. Sengaja;
  4. Di muka umum;
  5. Melakukan kegiatan: a) menceritakan, b) mengajurkan atau c) mengusahakan dukungan umum;
  6. Penafsiran tentang sesuatu agama di Indonesia;
  7. Penafsiran tersebut menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama. 
Unsur Delik Kedua
  1. setiap orang;
  2. Dilarang;
  3. Sengaja;
  4. Di muka umum;
  5. Melakukan kegiatan: yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari suatu agama;
  6. Kegiatan tersebut menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama.
Jadi jelas, dari sudut pembuktian Pidana, unsur yang paling penting dari Pasal 1 ini adalah kesengajaan dan kemurnian ajaran agama dengan masing-masing perbuatan berupa Melakukan Kegiatan Penafsiran dan Kegiatan yang menyerupai kegiatan keagamaan.

Ada tingkatan sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran Pasal 1 ini, yakni jika terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi administatif berupa peringatan (Pasal 2 ayat 1 Penpres a quo) dan sanksi Administratif berupa pembubaran organisasi apabila pelakunya berbentuk organisasi (Pasal 2 ayat 2 Penpres a quo). Apabila setelah diberikan Sanksi Administatif masih tetap melakukan pelanggaran, maka akan dijatuhkan sanksi pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun (Pasal 3 Penpres a quo).

Selain jenis Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 1 Penpres a quo, ada juga jenis tindak pidana penodaan agama yang lain, sebagaimana yang diatur pada Pasal 4 Penpres a quo.

Pasal 4 Penpres a quo menyebutkan bahwa: “Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
  • yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; 
  • dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”
Jika delik tersebut diuraikan, maka ada 4 jenis tindak pidana yang terdiri beberapa unsur yang menyusun konstruksi Pasal tersebut, yakni: mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
1). permusuhan, 2). penyalahgunaan, 3). penodaan, 4). mengajak orang tidak menganut agama yang bersendikan Tuhan YME.
Dilihat dari aspek kesejarahannya, delik tindak pidana antara huruf a dengan b masing-masing berdiri sendiri sebagai tindak pidana sebagaimana yang dimaksud Penjelasan Pasal 4 Penpres a quo. Huruf a dikenal dengan tindak pidana penistaan agama, sedangkan b tindak pidana mengajak orang menjadi atheis atau tidak beragama.

Coba diperhatikan unsur-unsur Pasal 156a KUHP tersebut:

Unsur Delik  Pasal 156a huruf a
  1. Barang siapa;
  2. Sengaja;
  3. Di muka umum;
  4. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a). permusuhan, b). penyalahgunaan, atau penodaan;
  5. Kemurnian ajaran agama atau pokok-pokok ajaran agama. Delik Tindak Pidana Pasal 156a huruf b
Unsur  Pasal 156a huruf b
  1. barang siapa;
  2. Sengaja;
  3. Di muka umum;
  4. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: dengan maksud agar orang tidak menganut agama (atheis).
Jadi jelas, dari sudut pembuktian Pidana, unsur yang paling penting dari Pasal 156a KUHP ini juga sama dengan Pasal 1 Penpres a quo yakni unsur kesengajaan dan kemurnian ajaran agama

Unsur Kesengajaan
Bagaimana seseorang bisa dianggap sengaja melakukan suatu perbuatan atau tindakan? Mengacunya pada Teori Ilmu Hukum dalam menetapkan apakah sebuah perbuatan disengaja atau tidak, yakni: 1. Teori Perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki (Teori gabungan), 2. Teori Perbuatan tersebut dikehendaki (willen), dan. 3. Teori Perbuatan tersebut diketahui (weten). Kalo analisis saya, memang konstruksi hukum delik Penodaan Agama, menggunakan Teori Gabungan, sengaja dalam arti willen dan weten, sama dengan delik tindak pidana lainnya pada umumnya.

Pencarian untuk memenuhi unsur Kesengajaan ini hendaknya juga memperhatikan Penjelasan Pasal 156a KUHP Huruf a, yakni tindak pidana yang dimaksudkan disini, ialah yang semata- mata  (pada  pokoknya)  ditujukan  kepada  niat  untuk   memusuhi  atau   menghina.  Dengan demikian, maka, uraian-uraian tertulis maupun lisan yang dilakukan secara obyektif, zakelijk dan ilmiah mengenai sesuatu agama yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah tindak pidana menurut pasal ini.

Unsur Kemurnian Ajaran Agama.
Dalam konteks MvT, maka yg berhak dan dimintai pendapat adalah tokoh agama. Pertanyaannya bagaimana jika aparat penegak hukum diperdengarkan banyak penafsiran yang berbeda mengenai “kemurnian agama”? maka yg terjadi selanjutnya adalah “kewenangan subyektif aparat yang menentukan dengan segala resiko hukumnya.

Sehingga dari sudut pembuktian hukum pidana, Delik penodaan agama ini memang agak sulit pembuktiannya dan selalu menimbulkan kontroversi dalam penegakan hukumnya jika melibatkan kasus-kasus perorangan yangg sifatnya insidentil dan tidak masif serta terencana, maupun yang sifatnya organisatoris.

Dari uraian jenis delik tindak pidana yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, yang paling memungkinkan adalah penggunaan Pasal 156a huruf a KUHP. Dengan kata lain ucapan- ucapan Ahok  yang disampaikan pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu haruslah memenuhi unsur-unsur Pasal 156a huruf a KUHP jika ingin disebut sebagai sebuah tindak pidana penodaan atau penistaan agama.

Terlebih dahulu Penulis ingin menguraikan bagaimana cara bekerja di level penyelidikan dalam menindaklanjuti sebuah laporan pidana.

Pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa: ”Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.” Jadi, langkah pertama Penyelidik adalah menentukan apakah laporan yang diadukan kepada pihak Polisi mengenai ucapan-ucapan Ahok tersebut merupakan suatu tindak pidana atau bukan.

Cara menentukan bagaimana?
  1. Periksa Pelapor dan meminta barang bukti yang dimiliki pelapor;
  2. Cari barang bukti pembanding: dalam hal ini video rekaman utuh pernyataan Ahok;
  3. Periksa orang-orang yang mendengar langsung ucapan tersebut atau ikut kegiatan tersebut untuk memastikan benar adanya kegiatan acara di Kepulauan Seribu dan benar adanya ucapan Ahok sama dengan yang ada di video rekaman;
  4. Penguraian kalimat dari sudut bahasa atas kalimat yang dilontarkan Ahok dengan 2 kunci pertanyaan: Yang dilakukan Ahok itu apakah memusuhi orang atau memusuhi/menodai Agama? Oleh sebab itu perlu diperiksa ahli tata bahasa Indonesia.
  5. Jika kemudian, dianggap konstruksi kalimatnya justru memusuhi orang atau kelompok orang, maka penggunaan Pasal 156a KUHP ini tidak memenuhi unsur atau dengan kata lain kasus ditutup karena tidak ditemukan peristiwa pidana pada Pasal 156a KUHP. Akan tetapi jika kesimpulannya Ahok dianggap memusuhi/ menodai Agama, maka perlu dibuktikan unsur kesengajaan dan kemurnian agamanya;
  6. Untuk membuktikan kesengajaan, maka perlu ditelusuri konteks kegiatan tersebut dan mencari tau apakah ucapan tersebut memang dihendaki dan diketahui Ahok untuk melakukan atau mengeluarkan perasaan untuk permusuhan agama atau penodaan agama;
  7. Untuk membuktikan unsur pemurnian agama, maka perlu dipanggil tokoh atau pemuka agama Islam, yang dapat berasal dari Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammadiyah, dan lain- lain tergantung kebutuhan Penyelidik. Pihak Terlapor dan Pelapor juga berhak untuk mengajukan ahli masing-masing;
  8. Minta keterangan Ahli Pidana mengenai materi hukum pidananya;
  9. Pelajari kasus-kasus yang pernah menggunakan Pasal 156a KUHP;
  10. Penyelidik mengambil kesimpulan apakah ada peristiwa tindak pidana penistaan agama atau tidak. Jika tidak, maka kasus ditutup. Jika ada maka Ahok dijadikan Tersangka.
Adapun mengenai kasus-kasus lain yang menggunakan Pasal 156a KUHP hanya sekedar dijadikan referensi penanganan perkara yang bersifat tidak mengikat. Sebagaimana dipahami bersama, tipologi setiap kasus berbeda dan Indonesia juga tidak menganut sistem common law. Di Indonesia, hakimnya punya “ego” untuk menafsirkan sebuah perkara, karena memang haknya dijamin UU Kekuasaan Kehakiman.

Catatan saya adalah mengenai penggunaan Pasal 156a KUHP ini memang termasuk Pasal yang penggunaannya subyektif dan bisa “memakan” siapa saja yang berbeda dalam menafsirkan agama yang kebenarannya sudah diakui tokoh agama maupun umatnya, sehingga kalau ada tafsiran lain maka bisa jadi dianggap menodai tapi jangan lupa unsur kesengajaan juga salah elemen unsur yang tidak bisa diabaikan.

Apakah Ahok terbukti melakukan tindak pidana? dari uraian tulisan ini anda bisa simpulkan sendiri hasilnya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar