Anggota Polsek Metro Menteng, Bripka Agung Krisdiyanto yang bertindak sebagai kurir dalam kasus suap Anggota Komisi IV DPR RI dilepas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, dalam Kitab Hukum Undanag-Undang Pidana (KHUP) kurir korupsi sama hukumannya dengan pelaku korupsi.
“Sebenarnya, kalau menurut pasal 55 KHUP disebutkan orang yang turut membantu korupsi, itu ikut terkena atau terjerat pidana korupsi,” ujar Mantan Penasihan KPK Abdullah Hehamahua kepada Okezone, Selasa (14/4/2015).
Hanya saja, kata dia, polisi kurir itu bisa bebas dari hukum korupsi jika ia tidak tahu bahwa barang yang dibawanya itu tujuannya untuk korupsi. Sementara Agung bertindak sebagai kurir untuk tindakan korupsi.
“Tapi, masak sih polisi tidak tahu yang ia bawa itu barang untuk korupsi. Dia kan polisi yang bertugas di Jakarta. Masa ia jadi kurir ke Bali. Sebagai polisi, masak ia tidak bertanya-tanya barang yang ia bawa itu apa? Dia kan polisi, pengayom masyarakat. Kecuali dia tukang pos,” ujar Abdullah.
Sebelumnya, Agung ditangkap bersama Adriansyah di sela-sela Kongres PDIP di Bali, Kamis lalu. Dari keduanya, penyidik menyiar uang sebanyak 40 ribu dolar Singapura.
Usai diperiksa di kantor KPK di Jakarta, Agung akhirnya dibebaskan. Alasannya, ia hanya sebagai kurir dalam kasus korupsi terkait izin tambang di Kabupaten Tanah Laut tersebut.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juga disebutkan, orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi. Ketentuan ini, juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi. ((Ilustrasi. dok.Okezone) (Lihat artikel asli)
“Sebenarnya, kalau menurut pasal 55 KHUP disebutkan orang yang turut membantu korupsi, itu ikut terkena atau terjerat pidana korupsi,” ujar Mantan Penasihan KPK Abdullah Hehamahua kepada Okezone, Selasa (14/4/2015).
Hanya saja, kata dia, polisi kurir itu bisa bebas dari hukum korupsi jika ia tidak tahu bahwa barang yang dibawanya itu tujuannya untuk korupsi. Sementara Agung bertindak sebagai kurir untuk tindakan korupsi.
“Tapi, masak sih polisi tidak tahu yang ia bawa itu barang untuk korupsi. Dia kan polisi yang bertugas di Jakarta. Masa ia jadi kurir ke Bali. Sebagai polisi, masak ia tidak bertanya-tanya barang yang ia bawa itu apa? Dia kan polisi, pengayom masyarakat. Kecuali dia tukang pos,” ujar Abdullah.
Sebelumnya, Agung ditangkap bersama Adriansyah di sela-sela Kongres PDIP di Bali, Kamis lalu. Dari keduanya, penyidik menyiar uang sebanyak 40 ribu dolar Singapura.
Usai diperiksa di kantor KPK di Jakarta, Agung akhirnya dibebaskan. Alasannya, ia hanya sebagai kurir dalam kasus korupsi terkait izin tambang di Kabupaten Tanah Laut tersebut.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juga disebutkan, orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi. Ketentuan ini, juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi. ((Ilustrasi. dok.Okezone) (Lihat artikel asli)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar