Keterangan foto: Jumpa Pers, Direktorat Jenderal Bimas Katolik, Eusabius Binsai (kanan), Kepala Bidang Urusan Agama, Sihar Petrus Simbolon (kiri) |
Jumpa pers yang dilakukan Kantor Bimas Katolik, Kementerian Agama Jalan MH Thamrin No. 6 Jakarta, Selasa (28/06/2016) mengetengahkan tentang Pengenalan DITJENBIMAS Katolik dan Laporan Serapan Program Kegiatan dan Anggaran Semester I, per 27 Juni 2016.
Dalam kesempatan itu, menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Katolik, Eusabius Binsai mengatakan pihaknya masih memfokuskan beberapa sasaran strategis pelaksanaan pagu tahun anggaran 2016 dan capaian indikator kinerja program. Salah satunya adalah meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan serta menyelesaikan sisa hutang pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Fungsional Guru (TPG/TFG) di lingkungan Ditjen Bimas Katolik dari pusat hingga daerah.
“Dari anggaran yang tersedia salah satunya akan kami prioritaskan untuk membayar hutang atau terhutang tunjangan guru yang masih tersisa dengan mengalokasikan dana sebesar Rp504 miliar melalui program anggaran Penyelenggaanaan Administrasi Perkantoran Pendidikan Bimas Katolik,” kata Eus.
Pagu anggaran 2016 lainnya dari total anggaran sebesar 824 Miliar, terang Eusabius, adalah untuk dan Pembinaan Pendidikan Agama Katolik Rp112 miliar, Pengelolaan dan Pembinaan Urusan Agama Katolik Rp35 miliar, dukungan manajemen pelaksanaan tugas teknis lainnya Bimas Katolik Rp.172 miliar dengan melakukan revisi anggaran program kegiatan lainnya yang telah disisir dan dianggap dapat ditunda atau dialihkan pada alokasi anggaran tahun 2017.
“Permasalahan hutang atau terhutang dapat diselesaikan pada pagu anggaran 2016 sebesar Rp824 Miliar, karena sampai per 27 Juni 2016 baru terealisasi sebesar Rp252 Miliar atau 31,21%. Artinya kita selalu berupaya melaksanakan kegiatan sesuai fungsi dan program prioritas Ditjen Bimas Katolik”, terang mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi NTT ini.
Tidak hanya itu, Eusabius yang didampingi oleh para pejabat Bimas Katolik, seperti Direktur Urusan Agama Katolik, Sihar Petrus Simbolon menjelaskan sesuai yang tertuang dalam KMA No 39 Tahun 2015, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin telah menetapkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019, oleh karenanya, Ditjen Bimas Katolik mendukung pencapaian visi tersebut untuk mengelola Program Bimbingan Masyarakat Katolik terhadap fungsi kualitas pendidikan agama dan keagamaan. Salah satunya meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan Katolik sesuai kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik, katanya.
Sementara pagu indikatif untuk tahun 2017 sebesar Rp848 miliar atau 55,58% menurut Eusabius, mengalami penurunan sebesar 1,09% di bandingkan tahun 2016, namun hal tersebut tidak menyurutkan kinerja Ditjen Bimas Katolik dalam pengalokasian anggaran untuk memenuhi sasaran strategis tercapainya tenaga pendidikan dan kependidikan agama Katolik yang berkualitas, peserta didik dan mahasiswa yang berkualitas serta lembaga pendidikan keagamaan Katolik yang berkualitas yang memenuhi standar nasional.
“Dengan total pagu 824 miliar tersebut, terjadi keseimbangan dalam melaksanakan fungsi pendidikan yang sebagai besar dialokasikan membayar tunjangan profesi dan fungsioanl guru dengan pengalokasikanya tersebar merata di 350 Satker Anggaran yang terdiri dari 1 Satker Pusat, 34 Satker Provinsi dan 315 Satker Kabupaten/ Kota,” ujarnya.
Ditanya soal masalah sejumlah tempat pembangunan gereja menghadapi penolakan dari kelompok intoleran. Dirjen Bimas Katolik Eusabius Sansasi juga menuturkan salah satu upaya untuk mengatasi masalah ini adalah gereja perlu terus membangun dialog yang persuasif dengan pemeluk agama lain.
“Umat dari dari paroki St. Clara-Bekasi sudah pernah konsultasi dengan kami. Dan kami menganjurkan agar umat bisa melakukan komunikasi yang lebih persuasif dengan umat agama lain,” ungkapnya.
Usaha lain adalah seperti yang dijelaskan Kepala Bidang Urusan Agama, Sihar Petrus Simbolon, mengenai kebijakan untuk dilakukan registrasi rumah Ibadat dan tempat peribadatan Katolik.
“Kebijakan menerbitkan nomor registrasi kepada gereja-gereja Katolik di Indonesia sekarang sudah kita lakukan di beberapa daerah dan sudah berjalan. Kita berharap dengan adanya SK registrasi itu, ketika ada umat Katolik dalam sebuah wilayah teritorial tertentu tidak mengalami hambatan dalam mendirikan tempat ibadat. Selain itu gereja-gereja Katolik yang teregistrasi agar memiliki hak yang sama dengan tempat ibadat agama yang lain dalam mendapatkan bantuan atau fasilitas lainnya yang disediakan oleh pemerintah”, kata Eus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar