Fungsi Filsafat Hukum dalam Perkembangan Ilmu Hukum
Berbicara mengenai fungsi filsafat hukum, terlebih dahulu perlu dipahami dalam kaitannya terhadap fungsi hukum. Pada masa perkembangan hukum, terdapat beberapa masa yang menjelaskan fungsi hukum secara berbeda. Pada zaman Yunani Kuno hukum dipandang dalam kaitannya dengan alam. Alam dikuasai hukum, demikian juga manusia yang termasuk alam. Hukum dianggap berfungsi untuk mengatur alam supaya menurut garis-garis tertentu, dan mengatur hidup manusia supaya mengikuti peraturan-peraturan yang sesuai dengan hakikatnya.
Terdapat perubahan pandangan di abad pertengahan, bahwa hukum tetap dipertahankan dalam fungsinya yang semula, yakni menciptakan aturan, namun aturan yang tercipta tidak dipandang sebagai suatu keharusan alamiah melainkan suatu aturan hidup yang dikehendaki Tuhan. Sedangkan di zaman modern, hukum dipandang sebagai ciptaan manusia.
Dengan menetapkan hukum, manusia sendiri menetapkan aturan hidupnya. Latar belakang pandangan ini adalah kenyataan bahwa manusia merupakan makhluk yang bebas. Fungsi hukum dalam pandangan ini adalah untuk mewujudkan hidup bersama yang teratur sehingga menunjang perkembangan pribadi manusia masing-masing. Radbruch menyatakan bahwa fungsi hukum untuk memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama (Theo Huijbers, 1982: 285-287).
Berbicara mengenai fungsi filsafat hukum, terlebih dahulu perlu dipahami dalam kaitannya terhadap fungsi hukum. Pada masa perkembangan hukum, terdapat beberapa masa yang menjelaskan fungsi hukum secara berbeda. Pada zaman Yunani Kuno hukum dipandang dalam kaitannya dengan alam. Alam dikuasai hukum, demikian juga manusia yang termasuk alam. Hukum dianggap berfungsi untuk mengatur alam supaya menurut garis-garis tertentu, dan mengatur hidup manusia supaya mengikuti peraturan-peraturan yang sesuai dengan hakikatnya.
Terdapat perubahan pandangan di abad pertengahan, bahwa hukum tetap dipertahankan dalam fungsinya yang semula, yakni menciptakan aturan, namun aturan yang tercipta tidak dipandang sebagai suatu keharusan alamiah melainkan suatu aturan hidup yang dikehendaki Tuhan. Sedangkan di zaman modern, hukum dipandang sebagai ciptaan manusia.
Dengan menetapkan hukum, manusia sendiri menetapkan aturan hidupnya. Latar belakang pandangan ini adalah kenyataan bahwa manusia merupakan makhluk yang bebas. Fungsi hukum dalam pandangan ini adalah untuk mewujudkan hidup bersama yang teratur sehingga menunjang perkembangan pribadi manusia masing-masing. Radbruch menyatakan bahwa fungsi hukum untuk memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama (Theo Huijbers, 1982: 285-287).
Secara garis besar, fungsi hukum dapat diklarifir dalam tiga tahap, yaitu:
- Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat,
- ebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin,
- ebagai sarana penggerak pembangunan, dan sebagai sarana kritis untuk mengawasi aparat penegak hukum. Thomas Hobbes menerangkan bahwa hukum sebagai sosial teknologi untuk menemukan cara terbaik mencapai keadaan yang diinginkan tatanan sosial (Winfried Brugger, 2008: 1263).
Disiplin hukum ada dua macam, yang pertama adalah disiplin analitis yang merupakan sistem ajaran yang menganalisa, memahami, dan menjelaskan ejala-gejala yang dihadapi, yang kedua adalah disiplin perspektif merupakan sistem-sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya, seharusnya dan patut dilakukan dalam menghadapi kenyataan, contohnya adalah ilmu hukum, politik hukum, dan filsafat hukum.
Fungsi filsafat adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru. Filsafat hendaknya mengilhami keyakinan kepada kita untuk menopang dunia baru, mencetak manusia-manusia yang tergolong ke dalam berbagai bangsa, ras, agama, dan mengabdi pada cita-cita mulia kemanusiaan.
Demikian juga halnya dengan filsafat hukum yang berfungsi untuk menentukan kearah mana hukum itu diciptakan.
Filsafat hukum memiliki beberapa karakteristik yang memberikan fungsi, yang pertama adalah filsafat hukum dengan karakteristik yang bersifat menyeluruh artinya adalah manusia yang mempelajari filsafat hukum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka dengan cara menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain tentu yang diajarkan adalah pemikiran tentang hukum.
Harapannya adalah ketika seseorang menjadi ahli hukum ia tidak akan bersikap arogan dan apriori bahwa disiplin ilmu yang dimilikinya lebih tinggi dibanding dengan disiplin ilmu yang lainnya. Yang kedua adalah filsafat hukum yang memiliki sifat yang mendasar, fungsinya agar ahli hukum dapat berfikir kritis dan radikal.
Artinya adalah dalam menganalisis isu dan masalah manusia diajak untuk memahami hukum yang tidak dalam arti hukum positif sementara, karena orang yang mempelajari hukum dalam arti positif semata, ia tidak akan mampu memanfaatkan dan mengembangkan hukum secara baik. Misalnya apabila ia menjadi hakim, dikhawatirkan ia akan menjadi hakim corong undang-undang belaka.
Karakteristik yang ketiga adalah sifat filsafat hukum yang spekulatif. Sifat ini mengajak manusia yang mempelajari filsafat hukum untuk berfikir inovatif, selalu mencari sesuatu yang baru, tidak boleh diartikan sesuatu yang negatif atau sembarangan meskipun salah satu ciri orang yang berpikir radikal adalah senang dengan cara yang baru, namun tindakan spekulatif disini adalah tindakan yang terarah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sehingga hukum dapat dikembangkan ke arah yang dicita-citakan bersama.
Dan karakteristik yang terakhir adalah filsafat hukum yang reflektif kritis. Melalui sifat ini, filsafat hukum berfungsi untuk membimbing kita untuk menganalisis masalah-masalah hukum secara rasional dan kemudian mempertanyakan jawaban itu secara terus-menerus. Jawaban tersebut seharusnya tidak sekadar diangkat dari gejala-gejala yang tampak, tetapi sudah sampai kepada nilai-nilai yang ada dibalik gejala-gejala itu. Analisis nilai inilah yang membantu ahli hukum untuk menentukan sikap secara bijaksana dalam menghadapi suatu masalah yang konkrit (Darji Darmodiharjo dan Sidharta, 1999: 16-18).
Fungsi filsafat hukum juga dapat ditemukan secara tegas dengan adanya mata kuliah filsafat hukum dan etika profesi hukum. Mengapa fungsi filsafat hukum dikaitkan dengan proses akademik pendidikan?
Dalam konteks pendidikan, filsafat hukum dipahami sebagai independen akademik subjek dengan subjek eksklusif yang khas mencakup khusus bidang pengetahuan yang harus dipelajari dan dikuasai di dunia profesional, dan sebagai salah satu media yang paling memadai untuk mengajarkan bagaimana untuk berpikir sehat secara konvensional hukum dan juga dalam cara yang ilmiah tentang hukum (Csaba Varga, 2009: 166).
Etika profesi hukum diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk mempelajari materi etika profesi agar calon sarjana hukum dapat menjadi pengemban amanat luhur profesinya. Sejak dini mereka diajak untuk memahami nilai-nilai luhur profesi tersebut dan memupuk terus idealisme mereka. Karena untuk melaksanakan fungsinya dengan baik, bagi para pelaksana penegak hukum dituntut berkemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum dengan sedemikian rupa bagi terciptanya kebijakan yang konkrit (Soejono Dirdjosisworo, 2007: 154-157).
Fungsi Filsafat Hukum dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
Rumusan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang merupakan produk filsafat hukum negara Indonesia, Pancasila ini muncul diilhami dari banyaknya suku, ras, kemudian latar belakang, serta perbedaan ideologi dalam masyarakat yang majemuk, untuk itu muncullah filsafat hukum untuk menyatukan masyarakat Indonesia dalam satu bangsa, satu kesatuan, satu bahasa, dan prinsip kekeluargaan, walau tindak lanjut hukum-hukum yang tercipta sering terjadi hibrida (percampuran), terutama dari hukum Islam, hukum adat, dan hukum barat (civil law/ khususnya negara Belanda, hukum Islam; Al-Qur’an) sering dijadikan dasar filsafat hukum sebagai rujukan mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat muslim.
Contoh konkrit dari hukum Islam yang masuk dalam konstitusi Indonesia melalui produk filsafat hukum adalah Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang sampai sekarang masih berlaku tanpa adanya perubahan, ini bukti nyata dari perkembangan filsafat hukum yang muncul dari kebutuhan masyarakat perihal penuangan hukum secara konstitusi kenegaraan. Hukum adat juga sedikit banyak masuk dalam konstitusi negara Indonesia.
Contoh adanya Undang-undang Agraria, kemudian munculnya Undang-undang Otonomi daerah, yang pada intinya memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang sangat heterogen. Tugas untuk menyelamatkan nasib negara ditetapkan oleh badan legislatif negara, termasuk untuk mengatasi ketiadaan hukum umum yang kemudian diambil dari ide dasar negara (Philip W. Romohr, 2006: 1965).
Filsafat hukum yang dikembangkan melalui ide dasar Pancasila akan dapat mengakomodir berbagai kepentingan, berbagai suku, serta menyatukan perbedaan ideologi dalam masyarakat yang sangat beraneka ragam. Sehingga dengan demikian masyarakat Indonesia akan tetap dalam koridor satu nusa, satu bangsa, satu kesatuan, satu bahasa, yang menjunjung nilai-nilai luhur Pancasila.
Dengan bertitik tolak dari kerangka pemikiran filsafat hukum yang bercirikan mendasar, rasional, reflektif dan komprehensif, diharapkan dapat membantu semua pihak dapat bersikap lebih arif dan tidak terkotak-kotak keilmuannya yang memungkinkan dapat menemukan akar masalahnya. Tahap selanjutnya diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dalam mengatasi krisis yang menerpa bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar