![]() |
Imdadun Rahman |
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Imdadun Rahman menyebut aparat negara terlibat dalam meningkatnya kasus intoleransi antarumat beragama di Indonesia. Aparat disebut sering kali melakukan pembiaran saat kasus kekerasan terjadi.
“Di lapangan, kita selalu melihat adanya ketidaktegasan dari aparat negara,” kata Imdadun di kantor Komnas HAM, Selasa, 7 April 2015. Imdadun menilai aparat negara malah memberikan impunitas pada pelaku kekerasan. Tak hanya itu, korban yang seharusnya dibela negara justru menjadi obyek kriminalisasi oleh aparat.
Dia mencontohkan kasus penyebaran kebencian oleh kelompok yang mendeklarasikan diri sebagai Aliansi Nasional Anti-Syiah. Kelompok tersebut fokus menyuarakan penolakan dan kebencian pada ajaran Syiah. “Pemerintah membiarkan bahkan ada indikasi difasilitasi oleh aparat negara.”
Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik menyebut upaya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kebebasan beragama makin sulit dilakukan. “Pelaku pelanggaran juga melibatkan aparatus negara,” kata Jayadi.
Misalnya saja, ujar Jayadi, yang terjadi pada penyerangan Masjid Az Zikra Sentul, Bogor. Dalam bentrok sekelompok orang dan petugas keamanan masjid yang terjadi pada 11 Februari lalu itu, satu orang menjadi korban luka serius. Tindak kekerasan itu merupakan buntut tuntutan untuk menurunkan spanduk anti-Syiah yang dipasang di kompleks Az Zikra.
Berdasarkan temuan Komnas HAM, Jayadi menyimpulkan aparat Polres Bogor turut bersalah dalam peristiwa itu. Salah satunya terjadi saat polisi menangani 34 tersangka yang ditangkap. “Polisi membiarkan saja upaya pemaksaan keyakinan terhadap mereka yang ada di tahanan Polres Bogor,” kata Jayadi. (tempo.co/ucanews)
“Di lapangan, kita selalu melihat adanya ketidaktegasan dari aparat negara,” kata Imdadun di kantor Komnas HAM, Selasa, 7 April 2015. Imdadun menilai aparat negara malah memberikan impunitas pada pelaku kekerasan. Tak hanya itu, korban yang seharusnya dibela negara justru menjadi obyek kriminalisasi oleh aparat.
Dia mencontohkan kasus penyebaran kebencian oleh kelompok yang mendeklarasikan diri sebagai Aliansi Nasional Anti-Syiah. Kelompok tersebut fokus menyuarakan penolakan dan kebencian pada ajaran Syiah. “Pemerintah membiarkan bahkan ada indikasi difasilitasi oleh aparat negara.”
Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik menyebut upaya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kebebasan beragama makin sulit dilakukan. “Pelaku pelanggaran juga melibatkan aparatus negara,” kata Jayadi.
Misalnya saja, ujar Jayadi, yang terjadi pada penyerangan Masjid Az Zikra Sentul, Bogor. Dalam bentrok sekelompok orang dan petugas keamanan masjid yang terjadi pada 11 Februari lalu itu, satu orang menjadi korban luka serius. Tindak kekerasan itu merupakan buntut tuntutan untuk menurunkan spanduk anti-Syiah yang dipasang di kompleks Az Zikra.
Berdasarkan temuan Komnas HAM, Jayadi menyimpulkan aparat Polres Bogor turut bersalah dalam peristiwa itu. Salah satunya terjadi saat polisi menangani 34 tersangka yang ditangkap. “Polisi membiarkan saja upaya pemaksaan keyakinan terhadap mereka yang ada di tahanan Polres Bogor,” kata Jayadi. (tempo.co/ucanews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar