Filsafat adalah upaya untuk mempelajari dan mengungkapkan penggambaran manusia di dunia menuju akhirat yang mendasar. Obyeknya adalah materi dan forma. Obyek materi sering disebut segala sesuatu yang ada bahkan yang mungkin ada. Hal ini berarti filsafat mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta mulai dari benda mati, tumbuhan, hewan, manusia dan sang pencipta. Selanjutnya, objek ini sering disebut realita atau kenyataan.
Sedangkan yang disebut obyek forma adalah dari obyek materi tersebut, filsafat ingin mempelajari baik secara fragmental (menurut bagian dan jenisnya) maupun secara integral menurut keterkaitan antara bagian-bagian dan jenis-jenis itu dalam suatu keutuhan secara keseluruhan.
Salah satu yang dipelajari dari obyek materi adalah manusia. Manusia memiliki kelebihan-kelebihan di bandingkan dengan makhluk-makhluk Tuhan yang lainnya. Salah satu kelebihannya adalah rasa keingintahuannya yang sangat dalam terhadap segala sesuatu yang ada di alam semesta ini. Dan sesuatu yang telah diketahui manusia itu disebut sebagai pengetahuan.
Jika dilihat dari sumber perolehannya, maka pengetahuan dapat dibeda-badakan, antara lain: apabila pengetahuan diperoleh melalui indera, maka disebut pengetahuan indera (pengetahuan biasa). Jika diperoleh dengan mengikuti metode dan system tertentu serta bersifat universal, maka disebut sebagai pengetahuan ilmiah. Dan jika pengetahuan diperoleh melalui perenungan yang sedalam-dalamnya (kontemplasi) hingga sampai pada hakikatnya, maka muncul pengetahuan filsafat.
Filsafat hukum adalah induk dari disiplin yuridis, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum. Oleh karena itu orang mengatakan juga bahwa filsafat hukum berkenaan dengan masalah-masalah sedemikian fundamental sehingga bagi manusia tidak terpecahkan, karena masalah-masalah itu akan melampaui kemampuan berfikir manusia.
Filsafat Hukum akan merupakan kegiatan yang tidak pernah berakhir, karena mencoba memberikan jawaban pada pertanyaan-pertanyaan abadi. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertanyaan yang terhadapnya hanya dapat diberikan jawaban yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan baru.
Menurut M van Hoecke, filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada gejala-gejala hukum (WAT IS RECHTSTEORIE, 1982: 83-87). Dalam filsafat dibahas pertanyaan-pertanyaan terdalam berkenaan makna, landasan, struktur, dan sejenisnya dari kenyataan.
Dalam filsafat hukum juga dibedakan berbagai wilayah bagian antara lain:
- Ontologi Hukum: penelitian tentang hakiakt hukum dan hubungan antara hukum dan moral.
- Aksiologi Hukum: penetapan isi nilai-nilai, seperti keadilan, kepatutan, persamaan, kebebasan, dan lain sebagainya;
- Ideologi Hukum: pengejawantahan wawasan menyeluruh tentang manusia dan masyarakat;
- Epistemologi Hukum: penelitian terhadap pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang “hakikat” hukum dimungkinkan;
- Teologi Hukum: menentukan makna dan tujuan dari hukum;
- Teori-ilmu dari hukum: ini adalah filsafat sebagai meta-teori tentang teori hukum dan sebagai meta-teori dari dogmatika hukum;
- Logika Hukum: Penelitian tentang kaidah-kaidah berfikir yuridik dan argumentasi yuridik. Bagian ini sering dipandang sebagai suatu bidang studi tersendiri yang telah melepaskan diri dari filsafat hukum.
Filsafat hukum juga memiliki sifat yang mendasar. Yaitu dalam menganalisis suatu masalah, kita diajak untuk berfikir kritis dan radikal. sifat filsafat yang spekulatif yang mengajak mempelajari filsafat hokum untuk berfikir inovatif, yaitu selalu mencari sesuatu yang baru. sifat filsafat yang reflektif kritis yaitu berguna untuk membimbing kita menganalisis masalah-masalah hokum secara rasional.
Filsafat Hukum Dalam Kaitannya Dengan Hakekat Hukum
Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi:
1). Hukum merupakan perintah (teori imperatif)
Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat. Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu:
- Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)
- Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
- Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
- Lex positive (hukum yang berlaku merupakan tetesan dari Lex divina kitab suci
2). Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)
Mahzab sejarah: Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Aliran sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
a). Hukum tertulis atau hukum positif
Hukum posistif atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu. Contoh: UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
b). Hukum tidak tertulis
- Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
- Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
- Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka
- Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)
a). Keadilan
Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi:
- Distributive, yang didasarkan pada prestasi
- Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa
- Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
- Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif
- Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang
Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :
- Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
- Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
- Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
- Hukum itu bersifat dogmatic.
Menurut Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.
Dapat dibuatkan sebuah kesimpulan bahwa hakekat para mahasiswa hukum harus belajar filsafat hukum karena:
- Filsafat hukum adalah induk dari disiplin yuridis, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum
- Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum.
- Filsafat hukum juga memiliki sifat yang mendasar. Yaitu dalam menganalisis suatu masalah, kita diajak untuk berfikir kritis dan radikal sekalipun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar