Apa yang menjadi ruang lingkup penyelidikan filsafat (teori) hukum, hingga saat ini juga masih dipersoalkan para ahlinya. Bahwa belum terdapat kata sepakat, untuk mudahnya dapat dilihat materi yang dibahas pada literatur-literatur yang menggunakan kata jurispruden sebagai judulnya."
Sebagai bukti dikutip di bawah ini daftar isi dari tiga bush literatur di bidang jurisprudence yang ter kenal sebagai berikut:
1). Lord Lloyd of Hampstead, Introduction to Jurisprudence, membahas (secara garis besarnya):
- Nature of jurisprudence;
- Meaning of law;
- Natural law;
- Positivism, analytical jurisprudence and the concept of law;
- Pure theory of law;
- Sociological school;
- American realism;
- The Scandanavian realist;
- Historical and anthropological jurisprudence;
- Marxist theory of law and socialist legality;
- Juricial process.
- Introduction;
- Advantages and disadvantages;
- Distributive justice;
- The problem of power;
- Control of liberty;
- Justice in deciding disputes; percedent;
- Statutory interpretation;
- Custom;
- Values;
- Duties;
- Persons;
- Possession;
- Ownership;
- Justice in adapting to change.
Contohnya, misalnya hukum perjanjian (kontrak) atau tort terdiri dari serangkaian peraturan dan prinsip hukum yang berasal dari pihak yang berwenang yang ditetapkan kepada situasi Faktual untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam praktek. Sebaliknya filsafat (teori) hukum tidak terdiri atas seperangkat peraturan yang tidak bersumber dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki nilai praktis. Akibat dari perbedaan ini, karena filsafat (teori) hukum membuka seluas mungkin kepada para ahlinya untuk menggunakan pemikirannya dan pendekatannya masing-masing, maka terdapat berbagai variasi ruang lingkup dalam berbagai buku teks mengenai obyek penyelidikan filsafat (teori) hukum ini.
Setha (1959) mengemukakan ruang lingkup penyelidikan filsafat (teori) hukum dengan merumuskan: "Jurisprudence is the study of fundamental legal principles including their philosophical, his terical and sociological bases and an analysis of legal concepts." Menurut penulis ini, aspek-aspek filsafat, historis, sosiologis, dan analisisnya tercakup ke dalam filsafat (teori) hukum.
Dari kutipan di atas cukup jelas bahwa materi filsafat hukum tercakup ke dalam obyek penyelidikan filsafat (teori) hukum, sebab filsafat (teori) hukum juga mencoba menjawab pertanyaan, apakah yang menjadi dasar berlakunya suatu ketentuan hukum.
Objek Penyelidikan Filsafat Hukum
Objek penyelidikan filsafat hukum meliputi:
- Pengertian hukum.
- Tujuan Hukum.
- Berlakunya hukum.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Pengertian hukum menurut para ahli:
Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
Ad.2 Tujuan hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari:
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
- Sebagai sarana penggerak pembangunan
- Sebagai fungsi kritis
Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
Prof. Subekti, S.H.
Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.
Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn.
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian Hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbanagn antara kepentingan yang saling bertentangan satu sama lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara 2 teori tujuan hukum, Teori Etis dan Utilitis.
Aristoteles.
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil
.
Menurut teori ini buku mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan tiap-tiap orang apa yang berhak dia terima yang memerlukan peraturan sendiri bagi tiap-tap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habisnya. Oleh karenanya Hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene Regels” (Peratuaturan atau ketentuan-ketentyuan umum. Peraturan ini diperlukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian Hukum, meskipun pad asewktu-waktu dadapat menimbulkan ketidak adilan.
Jeremy Bentham
Dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
Mr. J.H.P. Bellefroid.
Bellefroid menggabungkan 2 pandangn ekstrim tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya “Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus ditentukan menurut dua asas, ialah asas keadilan dan faedah.
Ad.3 Dasar Berlakunya Hukum
Ada tiga dasar berlakunya hukum (perundang- undangan) yaitu:
1). Kekuatan Berlaku Yuridis
Dasar kekuatan berlaku yuridis pada prinsipnya harus menunjukkan:
- Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam arti harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang.
- Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terturama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat
- Keharusan megikuti tatacara tertentu, seperti pengundangan atau pengumuman setiap udang-undang harus dalam Lembaran negara atau peraturam derah harus mendapat persetujuan dari DPRD yang bersanhgkutan
- Keharusan bahwa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
2). Kekuatan berlaku sosiologis
Dasar kekuatan berlaku Sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam masayrakat. Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum diadasarkan pada dua teori yaitu:
- Teori kekuasaan, bahwa secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat.
- Teori pengakuan, kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyrakat tempat hukum itu berlaku
Dasar kekuatan berlaku Filosofis menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita hukum (rexhtsdee), apa yang mereka harapkan dari hukum (misalnya apakah untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan, dan lain sebagainya).
Ketiganya merupakan syarat kekuatan berlakunya suatu perturan perundang-undangan yang diharapkan memberikan dampak positif bagi pencapaian efektifitas hukum itu sendiri
Menurut Satjipto Rahardjo, Ada 4 Karakteristik hukum yang baik agar dapat diterima dimasyarakat,
- Bersifat terbuka
- Memberitahu terlebih dahulu
- Tujuannya jelas
- Mengatasi goncangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar