Negara Indonesia adalah negara hukum dimana salah satu ciri negara hukum adalah adanya pengakuan hak-hak warga negara oleh negara serta mengatur kewajiban-kewajiban masyarakatnya atau penduduknya. Hukum dijadikan dasar atau landasan untuk mengatur segala segi kehidupan yang ada dalam masyarakat, yang bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, spiritual, dan materiil yang merata. Pada saat masyarakat menyadari bahwa saling harga-menghargai dan hormat-menghormati serta menerapkan konsep hidup bertetangga dan bermasyarakat untuk tidak merugikan orang lain, niscaya apa yang menjadi dambaan semua warga masyarakat akan terwujud yakni masyarakat yang sadar dan patuh hukum (law abiding citizen).
Perkembangan teknologi dalam sistem komunikasi (celluler) secara tidak langsung telah menghasilkan ketergantungan dalam kehidupan bermasyarakat, baik masyarakat dalam suatu negara atau pun antar bangsa yang telah mengesankan menciutnya dunia ini, tidak ada satu bagian dunia pun yang terlepas dari pengamatan dan pemantauan. Namun disamping itu pun terdapat juga penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology).
Sebuah teori menyebutkan: "crime is a product of society its self, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan komunikasi sebagai sebuah sarana teknologi informasi di dalam dunia maya, sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia pada perkembangannya, ternyata penggunaan sms (short message service) tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi, apalagi pada saat ini sms sudah memasuki perubahan, perangkat hp akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses sms. Akibat perilaku kejahatan yang terjadi, dalam kehidupan nyata masih ada pihak-pihak yang kurang terlindungi oleh hukum, mereka ialah korban kejahatan.
Menurut Muladi, korban (victims) adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik dan atau mental, emosional, kerugian ekonomi, atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan”.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dikenal dengan istilah ITE diartikan sebagai padanan kata dari informasi dan elektonik, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology). Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan komunikasi dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual.
Dampak permasalahan dalam tekhnologi komunikasi terletak pada sifat dan karakteristik komunikasi itu sendiri dalam menciptakan perilaku individu dan pola hubungan antar individu dan atau masyarakat. Di samping itu biasanya hubungan antar individu ini sudah lintas batas negara bahkan benua. Kenyataan ini seakan-akan menggambarkan kepada kita bahwa dunia telah menyatu.
Dalam dunia teknologi tersebut bahkan para pelaku sudah dapat menggunakan sarana teknologi informasi tersebut untuk menjalankan tujuannya. Para pelaku dapat mempergunakan sarana dunia komunikasi sebagai jalur alteranatif antara pelaku sebagai sarana untuk merauk keuntungan para korban. Tindakan para pelaku tersebut tentulah sangat mengganggu masyarakat baik secara materil. Tidak pernah terbayangkan sebelumnya, jika para pelaku menguasai salah satu infrastruktur vital yang berdampak pada hajat hidup orang banyak misalnya, pelaku mampu berkelompok dan terorganisir, atau para pelaku mampu merekut banyak korban yang luar biasa dan tidak tanggung-tanggungnya.
Saat situasi negara yang tidak menentu akibat krisis ekonomi dan krisis kepercayaan terhadap pemerintah ditambah lagi dengan ketidak percayaan masyarakat kepada hukum semakin dalam lagi disebabkan penegakan hukum (law enforcement) tersendat-sendat atau bahkan tanpa stagnan, terutama dalam perkara pidana (kriminal), baik sejak penyidikan, penahanan, penuntutan, maupun pada pemeriksaan pengadilan.
Berdasarkan tindak pidana melalui media komunikasi yang belakangan ini marak terjadi, begitu pun dengan tindak pidana penipuan melalui media telekomunikasi yang sering terjadi saat ini, menjadi masalah yang membuat masyarakat bangsa Indonesia menjadi semakin terpuruk akibat perbuatan para oknum pelaku tindak kejahatan tersebut yang sangat merugikan, dimana dengan kemampuan teknologinya para pelaku tindak penipuan sudah mampu memanfaatkan dunia maya sebagai sarana untuk menjalankan aksinya.
Pelaku tindak pidana penipuan tidak mempunyai beban moral kemanusiaan yang tinggi terhadap perlindungan dan kenyamanan hidup warga sipil, yang penting tujuannya tercapai. (Berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar