Hukum pidana merupakan hukum publik yang mengatur tentang
perbuatan-perbutan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman
hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarnya. Hukum pidana
sekalipun memberikan sanksi hukuman yang bersifat pembatasan maupun
kenestapaan bagi orang yang melanggarnya, namun pada sisi lain penegakan
hukum pidana bertujuan untuk menegakkan nilai kemanusiaan (hak asasi
manusia) demi kepentingan yang lebih luas (umum).
Hukum Pidana di Indonesia masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang bersumber dan merupakan peninggalan dari KUHP Belanda Wetboek van Straftrecht (WvS) yang berlaku berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 73 Tahun 1958. Di luar KUHP terdapat berbagai ketentuan tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang mengatur secara khusus jenis pidana dan sanksi atau besaran hukumannya. Bahkan ada kecenderungan sejak reformasi 1998, dalam setiap undang-undang yang dibentuk parlemen dan pemerintah terdapat aturan pidananya. Sehingga hukum pidana Indonesia mengalami perkembangan yang demikian pesatnya.
Perkembangan yang demikian itu sejalan dengan kondisi objektif dalam kehidupan masyarakat yang selalu terjadi perubahan, yang mempengaruhi konsepsi nilai, asas dan norma hukum pidana. Terlebih lagi KUHP yang sudah dianggap ketinggalan jaman, memang terbatas dan belum mengatur berbagai ketentuan pidana yang timbul sebagai akibat dari perkembangan masyarakat. Sedangkan usaha yang sudah dimulai untuk melakukan pembaruan KUHP secara komprehensif, masih terkendala pada proses pembentukannya.
Tentu saja bukan suatu hal yang mudah bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami berbagai ketentuan pidana, baik yang ada dalam KUHP maupun yang tersebar di berbagai peraturan undang-undang, secara komprehensif. Khususnya bagi penegak hukum, tersebarnya aturan pidana dalam banyaknya undang-undang dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum. Oleh karena itu diperlukan sarana yang dapat mengumpulkan (kompilasi) seluruh aturan hukum pidana.
Website Hukum Pidana Indonesia yang bersifat online ini merupakan kumpulan dari KUHP dan ketentuan-ketentuan pidana yang tersebar di dalam berbagai undang-undang. Dengan kata lain website ini merupakan database tentang hukum pidana yang dikumpulkan dari berbagai peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menghimpun seluruh aturan atau ketentuan hukum pidana yang masih berlaku, sekaligus sebagai sarana sosialisasi hukum acara pidana kepada masyarakat secara komprehensif dan aktual. Artinya, website ini juga bersifat living document yang akan menginformasikan setiap perubahan hukum pidana yang terjadi.
Website kompilasi hukum pidana ini dibuat melalui beberapa tahapan proses. Pertama, mencari dan mengumpulkan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur atau memiliki aturan tentang hukum pidana. Kedua, menyusun kategorisasi dan parameter yang dapat digunakan untuk mengeleompokkan berrbagai jenis ketentuan pidana. Ketiga, mendapatkan masukan dan saran-saran dari para ahli (expert) dan stakeholders yang relevan. Keempat, memasukkan data-data tentang ketentuan hukum pidana dari KUHP dan berbagai peraturan perundang-undangan ke dalam website.
Website ini menyajikan ketentuan hukum pidana yang diatur dalam KUHP, ketentuan pidana dalam undang-undang, serta ketentuan pidana yang telah berubah sebagai akibat dari perubahan undang-undang itu sendiri maupun karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyajian materi website hukum pidana ini disusun mengikuti kerangka atu Bab-Bab yang ada dalam KUHP. Disamping itu penyajiannya dibuat pula berdasarkan kategori bidang undang-undang, yakni pengelompokkan undang-undang yang memuat sanksi pidana. Agar tidak kehilangan sejarah, dijelaskan pula selayang pandang mengenai hukum pidana di Indonesia beserta perkembangannya.
Melalui website ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengetahui dan mengakses berbagai ketentuan hukum pidana. Selain itu diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya mengenai hukum pidana dan proses perubahan dan penegakan hukum di Indonesia. Dan tentu saja website ini terbuka menjadi ruang dialog untuk mencapai tujuan itu. (Sumber: http://hukumpidana.bphn.go.id/selayang-pandang/)
Hukum Pidana di Indonesia masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang bersumber dan merupakan peninggalan dari KUHP Belanda Wetboek van Straftrecht (WvS) yang berlaku berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 73 Tahun 1958. Di luar KUHP terdapat berbagai ketentuan tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang mengatur secara khusus jenis pidana dan sanksi atau besaran hukumannya. Bahkan ada kecenderungan sejak reformasi 1998, dalam setiap undang-undang yang dibentuk parlemen dan pemerintah terdapat aturan pidananya. Sehingga hukum pidana Indonesia mengalami perkembangan yang demikian pesatnya.
Perkembangan yang demikian itu sejalan dengan kondisi objektif dalam kehidupan masyarakat yang selalu terjadi perubahan, yang mempengaruhi konsepsi nilai, asas dan norma hukum pidana. Terlebih lagi KUHP yang sudah dianggap ketinggalan jaman, memang terbatas dan belum mengatur berbagai ketentuan pidana yang timbul sebagai akibat dari perkembangan masyarakat. Sedangkan usaha yang sudah dimulai untuk melakukan pembaruan KUHP secara komprehensif, masih terkendala pada proses pembentukannya.
Tentu saja bukan suatu hal yang mudah bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami berbagai ketentuan pidana, baik yang ada dalam KUHP maupun yang tersebar di berbagai peraturan undang-undang, secara komprehensif. Khususnya bagi penegak hukum, tersebarnya aturan pidana dalam banyaknya undang-undang dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum. Oleh karena itu diperlukan sarana yang dapat mengumpulkan (kompilasi) seluruh aturan hukum pidana.
Website Hukum Pidana Indonesia yang bersifat online ini merupakan kumpulan dari KUHP dan ketentuan-ketentuan pidana yang tersebar di dalam berbagai undang-undang. Dengan kata lain website ini merupakan database tentang hukum pidana yang dikumpulkan dari berbagai peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menghimpun seluruh aturan atau ketentuan hukum pidana yang masih berlaku, sekaligus sebagai sarana sosialisasi hukum acara pidana kepada masyarakat secara komprehensif dan aktual. Artinya, website ini juga bersifat living document yang akan menginformasikan setiap perubahan hukum pidana yang terjadi.
Website kompilasi hukum pidana ini dibuat melalui beberapa tahapan proses. Pertama, mencari dan mengumpulkan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur atau memiliki aturan tentang hukum pidana. Kedua, menyusun kategorisasi dan parameter yang dapat digunakan untuk mengeleompokkan berrbagai jenis ketentuan pidana. Ketiga, mendapatkan masukan dan saran-saran dari para ahli (expert) dan stakeholders yang relevan. Keempat, memasukkan data-data tentang ketentuan hukum pidana dari KUHP dan berbagai peraturan perundang-undangan ke dalam website.
Website ini menyajikan ketentuan hukum pidana yang diatur dalam KUHP, ketentuan pidana dalam undang-undang, serta ketentuan pidana yang telah berubah sebagai akibat dari perubahan undang-undang itu sendiri maupun karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyajian materi website hukum pidana ini disusun mengikuti kerangka atu Bab-Bab yang ada dalam KUHP. Disamping itu penyajiannya dibuat pula berdasarkan kategori bidang undang-undang, yakni pengelompokkan undang-undang yang memuat sanksi pidana. Agar tidak kehilangan sejarah, dijelaskan pula selayang pandang mengenai hukum pidana di Indonesia beserta perkembangannya.
Melalui website ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengetahui dan mengakses berbagai ketentuan hukum pidana. Selain itu diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya mengenai hukum pidana dan proses perubahan dan penegakan hukum di Indonesia. Dan tentu saja website ini terbuka menjadi ruang dialog untuk mencapai tujuan itu. (Sumber: http://hukumpidana.bphn.go.id/selayang-pandang/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar