Jumat, 16 September 2016

Mengenal Apa Itu Praperadilan dalam KUHAP

Selama beberapa bulan terakhir ini, masyarakat diusik dengan pemberitaan media terkait dengan Kasus Polisi Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak hanya mengundang kritik dari masyarakat, tetapi juga kritik dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih kita kenal dengan nama KPK.

Munculnya kritikan tersebut dikarenakan adanya dugaan keterkaitan Budi Gunawan dengan beberapa kasus korupsi di Indonesia. Sehingga pada sekitar bulan januari 2015, KPK memutuskan untuk menjadikan Budi Gunawan sebagai Tersangka atas Kasus Korupsi yang dilakukannya saat Beliau masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan beberapa jabatan lainnya di Lembaga Kepolisian.

Namun, Budi Gunawan tidak tinggal diam dengan hal tersebut, sehingga pada tanggal 19 Januari 2015 Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilannya hingga akhirnya gugatan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan status tersangka Budi Gunawan menjadi batal. Diterimanya Gugatan Praperadilan tersebut kembali menuai pro dan kontra, terutama dari para pakar hukum di Indonesia. Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan dan juga diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyalahi logika hukum karena hal tersebut tidak sesuai dengan penerapan dari Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (untuk selanjutnya disebut KUHAP).

Praperadilan Budi Gunawan menjadi suatu cikal bakal bagi para tersangka tersangka korupsi lainnya untuk mengajukan Praperadilan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai Praperadilan menjadi suatu bahan yang menarik untuk dibahas akhir-akhir ini, ditambah lagi masyarakat jadi ingin mengetahui lebih lagi mengenai Praperadilan.
  • Praperadilan merupakan salah satu kewenangan pengadilan dan juga penerapan upaya paksa oleh Polisi dan Jaksa meliputi:Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 80 KUHAP);
  • Ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan ditingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP);
  • Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian (Pasal 82 ayat (1) b dan ayat 3 KUHAP);
  • Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau badan hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (Pasal 95 ayat (2) KUHAP);
  • Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau badan hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (Pasal 97 ayat (3) KUHAP).
Setelah melihat beberapa alasan hukum yang tepat untuk mengajukan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri seperti yang telah kami kemukakan di atas, baiknya kita bisa menafsirkan lebih baik lagi apakah Gugatan Praperadilan yang telah diajukan oleh Budi Gunawan tersebut telah sesuai atau tidak dengan ketentuan di dalam KUHAP.

Namun, terlepas dari setiap penafsiran pribadi masing-masing kita terhadap kebenaran dari diterimanya Gugatan Praperadilan Budi Gunawan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada baiknya apabila kita dapat menambahkan sedikit ilmu mengenai Proses Perkara Praperadilan dalam Praktek. Pada dasarnya, Pendaftaran Gugatan Praperadilan dilakukan di bagian Kepaniteraan Pidana, selanjutnya kita akan mendapatkan nomor tanpa pembayaran persekot biaya perkara seperti perkara perdata. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan perkara praperadilan yang diatur di dalam Pasal 82 – 83 KUHAP.

Di dalam praktek, proses penunjukan hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri memerlukan waktu selama lebih dari 3 hari, karena hakim yang ditunjuk tersebut tetap perlu waktu untuk mempelajari perkara tersebut sebelum akhirnya disidangkan. Selanjutnya ditentukan bahwa pemeriksaan perkara praperadilan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. Mengenai ketentuan isi putusan dari praperadilan diatur di dalam Pasal 82 ayat (3) KUHAP , yang mana putusan tersebut harus memuat:
  • Dalam hal suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus membebaskan tersangka (Pasal 82 ayat (3)a KUHAP);
  • Dalam Putusan Praperadilan juga dicantumkan mengenai jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 82 ayat (3)c KUHAP);
  • Dalam hal Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dinyatakan tidak sah maka penyidikan  atau penuntutan dinyatakan tidak sah maka penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan (Pasal 82 ayat (3)b KUHAP);
  • Selanjutnya dalam hal SP3 dan SKPP dinyatakan sah, maka dalam putusan wajib dicantumkan rehabilitasinya (Pasal 82 ayat (3) c KUHAP);
  • Terakhir, dalam hal benda yang disita ada yang tidak termasuk ke dalam alat pembuktian maka dalam putusan wajib dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita (Pasal 82 ayat (3) b KUHAP).
Mengenai upaya hukum terhadap putusan praperadilan dapat kita lihat lebih lagi di dalam Pasal 83 KUHAP, yang pada umumnya tidak dapat dimintakan banding kecuali putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya pengehntian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dimintaakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Selain itu, dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, putusan prapeadilan tidak boleh diajukan kasasi (terdapat dalam Pasal 45 A UU Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2009 jo SEMA Nomor 8 Tahun 2011). (Sumber: www.sidabukke.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar