Kamis, 02 Februari 2017

Aliran Hukum yang Berlaku di Indonesia

Teori merupakan sebuah keberadaan yang sangat penting dalam dunia hukum, karena hal tersebut merupakan konsep dasar yang dapat menjawab suatu masalah. Teori juga merupakan sarana yang memberikan rangkuman bagaimana memahami suatu masalah dalam setiap bidang ilmu pengetahuan hukum.
 
Penting untuk seorang akademisi hukum mengetahui pengertian teori secara luas, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam membuat karya-karya ilmiah yang merupakan proses kegiatan seorang akademisi dalam kegiatan ilmiah maupun dalam suatu penelitian.
 
Dalam penemuan hukum terdapat beberapa aliran. Sebelum tahun 1800 sebagian besar hukum adalah kebiasaan. Di muka hukum kebiasaan itu beraneka ragam dan kurang menjamin kepastian hukum. 
 
Keadaan ini menimbulkan gagasan untuk menyatukan hukum dan menuangkan dalam sebuah kitab undang-undang, maka timbullah gerakan kodifikasi. Timbulnya gerakan kodifikasi ini disertai timbulnya aliran legisme, aliran legisme adalah bahwa semua hukum terdapat pada undang-undang.
 
Aliran yang berlaku di Indonesia adalah aliran rechtsvinding, bahwa hakim dalam memutuskan suatu perkara berpegang pada undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat secara kebebasan yang terikat (gebonden vrijheid) dan keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid). 
 
Tindakan hakim tersebut berdasarkan pada pasal 20,22 AB dan Pasal 16 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
 
Pasal 20 AB mengatakan bahwa: “Hakim harus mengadili berdasakan undang-undang”.
 
Pasal 22 AB mengatakan bahwa: “Hakim yang menolak untuk mengadili dengan alasan undang-undangnya bungkam, tidak jelas atau tidak lengkap, dapat dituntut karena menolak untuk mengadili”.
 
Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 berbunyi: “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
 
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 berbunyi: “Hukum wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai – nilai hukum dan rasa keadilam yang hidup dalam masyarakat”

Daftar Pustaka
Kansil, C.S.T. 1976. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
https://mattakula.wordpress.com/2010/06/04/aliran-aliran-hukum-dan-aliran-hukum-yang-berlaku-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar