Kamis, 02 Februari 2017

Filsafat Hukum

Filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yaitu filsafat etika atau tingkah laku yang mempelajari hakikat hukum. Filsafat hukum memiliki objek yaitu hukum yang dibahas dan dikaji secara mendalam sampai pada inti atau hakikatnya. Pertanyaan yang mungkin tidak dapat dijawab oleh cabang ilmu hukum lainnya merupakan tugas dari filsafat hukum untuk menemukannya. Bila ingin menarik pengertian filsafat hukum, maka harus terlebih dahulu mempelajari akan hukum itu sendiri.

Seperti pertanyaan, apakah hukum itu juga merupakan tugas dari filsafat hukum, karena sampai saat ini belum ditemukan definisi dari hukum itu secara universal, karena pendapat para ahli hukum berbeda-beda sesuai dengan sudut pandang mereka sendiri.

Ahli hukum J. Van Kan (1983:13) memberikan pendapat defisi hukum adalah sebagai keseluruhan ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Dan Hans Kelsen mengatakan definisi hukum adalah norma-norma yang mengatur bagaimana seseorang harus berperilaku.

Sedangkan Soerjono Soekanto (1984:2-4) berpendapat sembilan arti hukum adalah:
  1. sebagai ilmu pengetahuan,
  2. sebagai disiplin,
  3. sebagai norma,
  4. sebagai tata hukum,
  5. sebagai petugas,
  6. sebagai keputusan penguasa,
  7. sebagai proses pemerintahan,
  8. sebagai sikap, atau perikelakuan yang teratur, dan
  9. sebagai jalinan nilai-nilai.[1]
Filsafat hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang “hakikat hukum”, tentang “dasar-dasar dari kekuatan mengikat dari hukum”, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa dihadapkan kepada ilmu hukum positif. Sekalipun sama-sama menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif  hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asas-asas, peraturan-peraturan, bidang-bidang,  serta sistem hukumnya sendiri.

Berbeda dengan pemahaman yang demikian itu, filsafat hukum mengambil hukum sebagai fenomena universal sebagai sasaran perhatiannya, untuk kemudian dikupas dengan menggunakan standar analisa seperti tersebut di atas.[2]

Referensi:
[1] Darmodiharjo, Darji. 1995. Pokok-pokok Filsafat hukum. Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
[2] Satjipto Rahardjo. 2012. Ilmu Hukum. Bandung. Penerbit PT Citra Aditya Bakti Media Grup. Hlm.404

Tidak ada komentar:

Posting Komentar