Seperti pertanyaan, apakah hukum itu juga merupakan tugas dari filsafat hukum, karena sampai saat ini belum ditemukan definisi dari hukum itu secara universal, karena pendapat para ahli hukum berbeda-beda sesuai dengan sudut pandang mereka sendiri.
Ahli hukum J. Van Kan (1983:13) memberikan pendapat defisi hukum adalah sebagai keseluruhan ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Dan Hans Kelsen mengatakan definisi hukum adalah norma-norma yang mengatur bagaimana seseorang harus berperilaku.
Sedangkan Soerjono Soekanto (1984:2-4) berpendapat sembilan arti hukum adalah:
- sebagai ilmu pengetahuan,
- sebagai disiplin,
- sebagai norma,
- sebagai tata hukum,
- sebagai petugas,
- sebagai keputusan penguasa,
- sebagai proses pemerintahan,
- sebagai sikap, atau perikelakuan yang teratur, dan
- sebagai jalinan nilai-nilai.[1]
Berbeda dengan pemahaman yang demikian itu, filsafat hukum mengambil hukum sebagai fenomena universal sebagai sasaran perhatiannya, untuk kemudian dikupas dengan menggunakan standar analisa seperti tersebut di atas.[2]
Referensi:
[1] Darmodiharjo, Darji. 1995. Pokok-pokok Filsafat hukum. Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
[2] Satjipto Rahardjo. 2012. Ilmu Hukum. Bandung. Penerbit PT Citra Aditya Bakti Media Grup. Hlm.404
Tidak ada komentar:
Posting Komentar