Senin, 06 Februari 2017

Lembaga Negara


Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka dibentuklah suatu pemerintahan yang memiliki cita-cita luhur antara lain yaitu memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk mencapai tujuan tersebut, negara dibagi habis kekuasaannya berdasarkan trias politica. Namun dalam kenyataannya, Negara Indonesia tidak menganut trias politica murni sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu (1748) yang membagi kekuasaan negara menjadi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Indonesia mengalami perubahan tatanan pemerintahan pasca krisis moneter yang mulai terjadi pada pertengahan tahun 1997 hingga puncaknya pada tahun 1998 era Reformasi. 

Tuntutan reformasi di segala bidang termasuk reformasi pemerintahan ternyata telah mampu menghadirkan perubahan yang signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Diawali dengan perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang pertama kali dilakukan pada 19 Oktober 1999, kemudian amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, amandemen ketiga pada tanggal 9 November 2001, dan yang keempat yaitu pada tanggal 10 Agustus 2002.

Pada amandemen ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terjadi perubahan tatanan ketatanegaraan khususnya lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen ketiga, lembaga lembaga negara yang ada di Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden/Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Setelah amandemen ketiga, lembaga-lembaga negara bertambah dengan dimasukkannya beberapa pasal pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 22C dan Pasal 22D), Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C), dan Komisi Yudisial (pasal 24B). Pada amandemen keempat Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapuskan.

Perubahan lembaga negara pasca amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan, yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembagal embaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum.

Pada Batang Tubuh UUD 1945 yang telah diamandemen, selain kekuasaan Eksekutif untuk menjalankan pemerintahan (Presiden/Wakil Presiden),   Lembaga Negara di Indonesia dibagi atas tiga rumpun yaitu :
  1. Lembaga negara rumpun legislatif, yang membuat UndangUndang (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)
  2. Lembaga negara rumpun yudikatif, untuk menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman (MA, MK, dan KY)
  3. Lembaga negara rumpun keuangan, wewenang pemeriksaan atas keuangan (Inspektif) yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga moneter yang dijalankan oleh bank sentral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar