Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjelaskan
bahwa Negara Indonesia adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka dibentuklah suatu
pemerintahan yang memiliki cita-cita luhur antara lain yaitu memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, negara dibagi habis kekuasaannya berdasarkan trias
politica. Namun dalam kenyataannya, Negara Indonesia tidak menganut trias
politica murni sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu (1748) yang
membagi kekuasaan negara menjadi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Indonesia
mengalami perubahan tatanan pemerintahan pasca krisis moneter yang mulai
terjadi pada pertengahan tahun 1997 hingga puncaknya pada tahun 1998 era
Reformasi.
Tuntutan reformasi di segala bidang termasuk reformasi
pemerintahan ternyata telah mampu menghadirkan perubahan yang signifikan dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. Diawali dengan perubahan (amandemen)
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang pertama kali dilakukan pada 19
Oktober 1999, kemudian amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, amandemen
ketiga pada tanggal 9 November 2001, dan yang keempat yaitu pada tanggal 10
Agustus 2002.
Pada
amandemen ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terjadi perubahan
tatanan ketatanegaraan khususnya lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen
ketiga, lembaga lembaga negara yang ada di Indonesia adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden/Wakil Presiden, Dewan
Pertimbangan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Setelah
amandemen ketiga, lembaga-lembaga negara bertambah dengan dimasukkannya
beberapa pasal pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai Dewan
Perwakilan Daerah (Pasal 22C dan Pasal 22D), Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat
(2) dan Pasal 24C), dan Komisi Yudisial (pasal 24B). Pada amandemen keempat
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapuskan.
Perubahan
lembaga negara pasca amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum
perubahan, yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem
konstitusional (constitutional system), menata kembali lembagal embaga
negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai
dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum.
Pada
Batang Tubuh UUD 1945 yang telah diamandemen, selain kekuasaan Eksekutif untuk
menjalankan pemerintahan (Presiden/Wakil Presiden), Lembaga Negara
di Indonesia dibagi atas tiga rumpun yaitu :
- Lembaga negara rumpun legislatif, yang membuat UndangUndang (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)
- Lembaga negara rumpun yudikatif, untuk menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman (MA, MK, dan KY)
- Lembaga negara rumpun keuangan, wewenang pemeriksaan atas keuangan (Inspektif) yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga moneter yang dijalankan oleh bank sentral
Sumber:
indonesia.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar